Dikutuk Meninggal Jadi Babi, Mbah Ramisah Tak Mau Balas Penghinaan Anak Kandungnya Sendiri


Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galah.

Begitulah pribahasa yang tepat untuk menggambarkan kondisi Ramisah perempuan 67 tahun ini.

Pada usia senjanya, Ramisah digugat anak kandungnya terkait harta.

Bahkan sang anak pernah menyumpahi dirinya menjadi babi jika meninggal nanti.

Namanya ibu pada anak, tidak akan berbuat jahat dan terus mendoakan yang terbaik untuk sang buah hati.

Maryanah nama anak Ramisah berusia 45 tahun tahun yang menuntut ibunya ke jalur hukum.

Maryanah menuntut ibunya sampai ke Pengadilan Negeri Kendal terkait tanah yang dibelinya saat bekerja sebagai TKW di Malaysia.

Ada juga Sri Martini anak Ramisah yang lain juga menuntut dirinya.

Namun di pengadilan yang tercantum penggugat adalah nama Maryanah.

"Saya jujur sangat sakit hati terhadap dua anak saya Maryanah dan Sri Martini, " ungkapnya.

Dia menjelaskan, sakit hati itu tak menyoal tanah saja.

Melainkan beberapa sebab yang menurutnya tingkah anaknya itu sudah kelewatan.

Di antaranya jual sawah seluas 280 meter persegi tanpa sepengetahuannya dan uang hasil penjualan tersebut entah lari kemana.

Padahal sawah itu sebagai gantungan hidup pada masa tua dirinya.

Berikutnya hinaan dari anaknya yang dialamatkan kepada dirinya.

"Saya dihina oleh anak saya kalau meninggal jadi babi. Itu sudah sangat kelewatan," paparnya.

Kendati demikian, kata dia, tak ingin mengutuk balik anaknya.

Meski dia tahu kalau perbuatan mendurhakai orangtua dilaknat oleh Allah SWT.

"Emak tidak mau kutuk anak. Bahkan emak sudah maafkan mereka berdua," bebernya.

Dia juga berharap anak perempuan pertama dan kelimanya itu lekas sadar. Menurutnya, harta dunia tak dibawa mati.

"Saya harap mereka taubat. Dan minta maaf ke Allah. Bukan ke saya," katanya.

Dia mengatakan, akibat kasus itu sering sakit-sakitan.

Kepalanya pusing tak enak badan dan tidur tak nyenyak.

"Saya ingin kasus ini segera selesai. Allah tahu siapa yang benar dan salah. Biar saya jalani masa tua dengan tenang," katanya.

Kerabat Maryanah, Roni mengaku, tak habis pikir atas sikapnya yang tega memperkarakan ibunya di Pengadilan Negeri Kendal.

Tepatnya sepulang dari Malaysia bersama laki-laki Aceh pertengahan 2020.

"Kalau dari sifatnya dari dulu memang kurang baik namun tak menyangka akan sejauh itu.

Saya jadi ingat pesan terakhir almarhum Pak Ngaman ayah Maryanah yang meninggal tahun 2011 lalu.

Almarhum berpesan kepada Maryanah agar jangan main judi lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, Maryanah juga sudah bersuami dengan warga Malaysia beretnis Tionghoa.

Dari perkawinan itu dikarunia empat anak. Sedangkan anak yang ikut Ramisah saat ini adalah anak dari suami keduanya.

Maryanah juga jarang pulang. Dia sudah hidup di negeri jiran kurang lebih 25 tahun.

"Setahu saya Maryanah sudah nikah tiga kali salah satunya dengan orang Malaysia itu," imbuhnya.

Kronologi Gugatan

Diberitakan sebelumnya, Rapuhnya rumah reot seluas 4 x 7 meter beralas plester semen ternyata serapuh hati pemilik rumah, Ramisah (67), yang kini hatinya kelu lantaran harus berhadapan dengan hukum akibat gugatan anak kandungnya, Maryanah (45).

Kasus itu sedang diproses di Pengadilan Negeri Kendal.

"Iya betul memang soal tanah padahal itu kerja keras almarhum suami dan saya," katanya warga Candiroto, Kendal, kepada Tribunjateng.com, Senin (25/1/2021).

Pertama tanah dalam bentuk sawah seluas 280 meter persegi atas nama Ngaman atau almarhum suaminya yang berlokasi di Kelurahan Sukodono, Kendal.

Kepemilikan sawah tersebut masih dalam bentuk akta jual beli resmi.

Menurutnya,tanah itu kini telah dijual Maryanah kepada seseorang secara diam-diam pada tahun 2020.

"Saya tidak tahu kalau tanah itu dijual tanpa sepengetahuan saya.

Saya tahu dijual ketika ada yang membabat padi di sawah yang saya tanam," ungkapnya.

Dia merinci, kejadian itu menjelang magrib pada Kamis (7/1/2021).

Dia dikasih tahu anaknya yang lain kalau sawahnya dirusak oleh lima orang.

Selepas diperiksa ke sawah, benar saja tanaman padi usia sekira lebih dari tiga bulan rusak.

Padahal tanaman padi itu baru saja diberi pupuk sejumlah 20 kilogram.

Padi di sawah itu menjadi sumber penghidupannya.

"Saya sakit hati sekali sawah sudah jual, ini padinya malah dirusak," ungkapnya.

Persoalan tanah berikutnya, sambung Rasminah, menyoal tanah seluas 415 meter persegi.

Tanah itu kini berdiri rumah dan warung kopinya.

Lokasi tanah tepat berada di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto, Kendal.

Kalau tanah itu dijual, dia bingung mau hidup di mana. Sebab dia sendiri tak mau merepotkan para anaknya.

Di warung itulah dia menggantungkan hidup. Bahkan mampu memberi uang jajan ke cucunya yang berjumlah 15 anak.

"Dari warung ini saya bisa mandiri tak merepotkan anak. Makan tidur di sini," jelasnya.

Menurut Rasminah, dua tanah yang dipersoalkan itu merupakan hasil kerja kerasnya bersama suaminya.

Semasa hidup dia dan suaminya bekerja keras dari bertani, berdagang dan kerja di pabrik.

"Kalau saya bantu suami bertani dan dagang. Kami tanam tembakau dan padi. Suami juga kerja di perusahaan kemasan di Karangayu, Kota Semarang," terangnya.

Ia tak menampik, anaknya Maryanah pernah mengiriminya uang Rp15 juta saat sedang menjadi TKW di Malaysia sekira tahun 2000.

Namun uang itu habis digunakan untuk menghidupi anak kandung Maryanah yang ditinggal kerja ibunya sejak umur 5 bulan.

Anak Maryanah atau cucunya selama ini hidup dengannya. Dari bayi hingga usianya sekarang yang menginjak usia 27 tahun.

"Susu, makan, sekolah anak Maryanah itu siapa yang nanggung. Anak laki-lakinya dari umur 5 bulan yang merawat saya.

Dia memberikan uang itu namun tiba-tiba mengungkitnya dengan alasan tanah," katanya.

Sementara, Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menjelaskan, Ramisah datang ke pihaknya minta bantuan hukum.

Kedatangannya itu karena digugat anaknya di Pengadilan Negeri Kendal pada pertengahan November 2020.

Awalnya dia kaget ada anak yang menggugat ibu atas obyek tanah.

Dalih penggugat yakni telah mentransfer uang Rp15 juta untuk membeli tanah.

Padahal obyek tanah yang diperkarakan sesuai akta jual beli tercantum pembelian Rp32 juta.

"Apalagi penggugat juga meninggalkan seorang anaknya atau cucu Bu Ramisah dari umur 5 bulan hingga sekarang berusia 27 tahun.

Artinya uang Rp 15 juta itu apa cukup untuk mebiayai hidup anak hingga 27 tahun dengan uang segitu," jelasnya.

Dia melanjutkan, ketika menerima aduan itu setelah proses mediasi.

Kini kasus itu sedang dalam tahap persidangan.

"Nanti persidangan tanggal 2 Februari dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat," tuturnya.

Perkara lainnya, pihak penggugat juga menjual tanah secara diam-diam pada tahun 2020.

Namun perkara itu belum menjadi fokus pihaknya.

Pasalnya sekarang tengah mendalami kasus gugatan di tanah yang kini ditempati Ramisah.

"Untuk yang sawah dijual tanpa sepengetahuan Ibu Ramisah rencana kami laporkan ke Polda," ungkapnya.

Kuasa hukum maryanah sebagai penggugat, Purwanti, saat dikonfirmasi melalui whatsapp soal perkembangan kasus tersebut tidak memberikan jawaban.