Atas Saran Dari Kejaksaan Ibu Yang Dilaporkan Anaknya Karena Selingkuh Resmi Ditahan Oleh Polisi


Sempat diberikan penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari Ketua DPRRD Demak dan Kepala Desa Ba**arsari, Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) kini kembali resmi menjadi tahanan.

Kepolisian sebelumnya tidak menahan Sumiyatun bahkan selama penyelidikan dilakukan.

“Selama penyidikan dan penyelidikan itu tidak ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Namun terbaru, polisi akhirnya memutuskan menahan sang ibu kembali.

“Penyidik koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dari penelitian kejaksaan, ada beberapa kali kasus yang ketika (P21) tahap kedua itu tersangkanya tidak hadir dan menghilang. Jadi, saran dari Kejaksaan dilakukan dulu penahanan, sebelum diserahkan ke (Kejaksaan Negeri Demak),” Kombes Pol Iskandar menjelaskan alasan penahanan terhadap Sumiyatun, dilansir dari Okezone.com.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Sumiyatun, yakni Pasal 44 ayat (1) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sumiyatun terbukti telah melakukan tindak penganiayaan terhadap putri kandungnya, yang menyebabkan korban kini menderita luka cakar di pelipis.