Anak yang Polisikan Ibu Kandungnya Keukeuh Tak Akan Cabut Laporan, ‘Saya hanya ingin mencari keadilan’
Kasus anak perkarakan ibu kandung di Kabupaten Demak masih terus menuai perhatian sampai saat ini.
Bahkan anggota DPR RI Dedi Mulyadi sampai turun tangan dalam ‘menengahi’ kasus memanas antara ibu dan anak ini.
Sesama seorang anak yang dilahirkan dari rahim seorang ibu, Dedi Mulyadi mengaku sangat menyayangkan hal ini terjadi. Dia menyebut sangat tidak pantas kalau seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi, terlepas siapa yang benar atau pun salah.
Namun sayang, upaya Dedi Mulyadi dalam mendamaikan pelapor, Agesti Ayu Wulandari (19) dan Sumiatun (36) terlapor, tidak membuahkan hasil. Sebab sang anak tetap keukeuh ibunya diproses secara hukum, sebagaimana disampaikannya dalam videonya yang diunggah pada Minggu, 10 Januari 2021.
“Sekali lagi saya mohon maaf. Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan. Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut (laporan), saya mencari keadilan,” demikian potongan kalimatnya dalam video, melansir Okezone.com.
Tidak diketahui pasti ‘keadilan’ seperti apa yang dimaksudkan Agesti Ayu Wulandari. Namun yang jelas berdasarkan keterangan ayah kandungnya, Khoirur Rohman (41), proses hukum terhadap mantan istrinya itu bukan dilatarbelakangi masalah pakaian, melainkan pengkhianatan yang pernah dilakukan Sumiatun semasa masih menjadi istri sahnya.
“Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang diberitakan di media. Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu. Dimana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, dimana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktikannya sendiri,” terang Khoirur, dikutip dari TribunWow.com.
Lebih lanjut, Khoirur menyebut bahwa hubungan Sumiatun dengan putrinya sudah renggang sejak perselingkuhan tersebut. Dimana putrinya langsung memutuskan tinggal di rumah neneknya sekaligus rumahnya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.
“Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya,” demikian Khoirur menirukan putrinya saat diancam ibunya.
“Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksi utamanya. Dimana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April – Agustus 2020.”
Hingga kemudian puncaknya pada Jumat, 21 Agustus 2020, Agesti Ayu mendatangi rumah ibunya dengan ditemani Khoirur untuk mengambil pakaian yang masih tertinggal di sana.
Dan setibanya di rumah tersebut, terlapor langsung memarahi pelapor dengan menyebutnya sebagai anak durhaka, dan mengatakan bahwa bajunya sudah dibuang, dibakar.
Selama dimarahi, dijelaskan Khoirur, putrinya hanya berusaha diam, tidak menggubris. Termasuk saat ibunya bertindak kasar, menarik kerudung, menjabak rambut hingga mencakar bagian wajah yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.
Atas tindakan penganiayaan itu, Agesti Ayu memilih melaporkan ibunya ke Polres Demak.