Cabuli Pasien Dan Para Pramugari, Husen Alatas Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Jakarta - Husen Alatas alias Habib Husen ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang pasien wanita yang berobat padanya. Husen telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Akibat perbuatan cabul itu, Husen Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP. Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku.
"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.
Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."
"Setiap hari pelaku bekerja sebagai pengobatan alternatif,"imbuhnya.

"Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/12/2019).
Akibat perbuatan cabul itu, Husen Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP. Saat ini diketahui baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan pelaku.
"Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," ucapnya.
Adapun Pasal 290 KUHP berbunyi: "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun."
"Setiap hari pelaku bekerja sebagai pengobatan alternatif,"imbuhnya.